Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara, memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang (UU No 41 tahun 1999). Oleh karena itu, perlu ada pengelolaan hutan secara baik agar dapat berdampak baik juga bagi kondisi ekonomi masyarakat sekitar hutan.
Pengertian Agroforesti
Suatu sistem pengelolaan hutan yang memperhatikan aspek sosial dan ekologi yang dilaksanakan melalui kombinasi pepohonan dengan tanaman pertanian dan ternak disebut dengan sistem agroforestri. Agroforestri merupakan suatu sistem pengelolaan lahan yang memiliki fungsi produktif dan protektif (mempertahankan keanekaragaman hayati, ekosistem sehat, serta konservasi tanah dan air) dan sering digunakan sebagai salah satu contoh sistem pengelolaan berkelanjutan (Utami dkk, 2003) dalam (Andriansyah, dkk., 2021). Agroforestri juga dapat diartikan sebagai pengkombinasian yang terencana dalam satu bidang lahan antara tanaman berkayu (pepohonan), tanaman pertanian dan/atau ternak atau hewan baik secara bersama (pembagian ruang) ataupun bergiliran (periodik).
Tujuan Agroforesti
Sistem agroforestri bertujuan untuk meningkatkan persediaan stok pangan baik tahunan maupun tiap musim, meningkatkan serta memperbaiki secara kualitatif dan diversifikasi produk bahan mentah pada kehutanan maupun pertanian, untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar hutan, dan diharapkan mampu memberikan dampak positif berupa pemenuhan jasa lingkungan sesuai fungsi hutan pada umumnya.
Menurut Mayrowani dan Ashari “adapun tujuan dari agroforestri maupun sistem tumpangsari ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekitar hutan, dengan cara memberikan peluang kepada masyarakat desa atau petani pesanggem untuk bercocok tanam tanaman pangan guna peningkatan pendapatan penduduk. Dengan cara demikian penduduk desa sekitar hutan diharapkan dapat berperan aktif dalam usaha penyelamatan dan pencegahan kerusakan hutan dan lahan” (Mayrowani & Ashari, 2016).
Menurut Perum Perhutani dalam widianto “tujuan agroforestri atau tumpangsari di Kawasan hutan diantaranya untuk membantu meningkatkan penyediaan pangan, membantu dalam memperluas lapangan kerja, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan dan meningkatkan keberhasilan tanaman hutan” (Widiyanto, 2013). Selain itu menurut Foresta “walaupun di lingkungan masyarakat desa telah muncul berbagai macam jenis mata pencaharian tetapi sektor pertanian tetap menjadi kharakteristik khas masyarakat pedesaan”. (Foresta et al., 2010)
Salah satu sistem agroforestri yang sering digunakan oleh masyarakat untuk meningkatkan pendapatan petani adalah kebun campuran, yaitu kebun yang ditanami dengan tanaman kehutanan dan tanaman pertanian. Manfaat dari sistem agroforestri ini tidak hanya menguntungkan bagi petani, tetapi juga menguntungkan bagi kelestarian lingkungan. Seperti mengurangi aliran permukaan, pencucian zat hara tanah dan laju erosi, meningkatkan jumlah seresah, memperbaiki struktur tanah, serta mampu meningkatkan keanekaragaman hayati.
Jenis-jenis Agroforestri
Menurut De Foresta “agroforestri dapat dikelompokkan menjadi dua sistem yaitu sistem agroforestri sederhana dan sistem agroforestri kompleks. Sistem agroforestri sederhana yaitu sistem pertanian dimana pepohonan ditanam secara tumpangsari dengan satu atau lebih tanaman semusim. Model agroforestri sederhana yang banyak ditemui di Jawa adalah timpangsari” (De Foresta, 2000).
Menurut Hairiah dkk “jenis-jenis pohon yang ditanam sangat beragam, bisa yang bernilai ekonomi tinggi (kelapa, karet, cengkeh, kopi, kakao, nangka, melinjo, petai, jati, mahoni) atau bernilai ekonomi rendah (dadap, lamtoro, kaliandra). Jenis tanaman semusim biasanya berkisar pada tanaman pangan (padi gogo, jagung, kedelai, kacangkacangan, ubikayu), sayuran, rerumputan atau jenis-jenis tanaman lainnya” (Alfatikha et al.,
2020). Selain itu menurut De Foresta dan Michon “agroforestri kompleks merupakan sistem pertanian yang menetap yang melibatkan banyak jenis pohon baik ditanam secara sengaja maupun alami. Ciri utama dari agroforestri kompleks adalah kenampakan fisik dan dinamika di dalamnya yang mirip dengan ekosistem hutan sehingga disebut pula sebagai agroforest” (De Foresta dan Michon, 1997). Dalam sistem ini, selain terdapat beraneka jenis pohon, juga tanaman perdu, tanaman memanjat (liana), tanaman musiman dan rerumputan dalam jumlah banyak.
Manfaat Agroforesti
Menurut Mayrowani “agroforestri merupakan salah satu sistem penggunaan lahan yang diyakini oleh banyak orang dapat mempertahankan hasil pertanian secara berkelanjutan. Agroforestri memberikan kontribusi yang sangat penting terhadap jasa lingkungan (environmental services) antara lain mempertahankan fungsi hutan dalam mendukung DAS (daerah aliran sungai), mengurangi konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer, dan mempertahankan keanekaragaman hayati” (Mayrowani & Ashari, 2016). Menurut Soekartiko dalam (Rendra et al., 2016) “manfaat atau keuntungan yang diperoleh dari penerapan agroforestri atau tumpangsari diantaranya:
- Meningkatnya produksi pangan, pendapatan petani, kesempatan kerja dan meningkatnya kualitas gizi masyarakat sehingga tercapai kesejahteraan petani sekitar hutan.
- Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan petani sehingga diharapkan dapat dikembangkan sistem intensifikasi pertanian pada tanah-tanah kering pedesaan yang berarti meningkatnya produktifitas tanah pertanian kering (tegalan).
- Meningkatnya kesadaran masyarakat akan fungsi – fungsi hutan yang diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap gangguan hutan. Agroforestri dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat petani, terutama yang di sekitar hutan, yaitu dengan memprioritaskan partisipasi aktif masyarakat dalam memperbaiki keadaan lingkungan yang rusak dan berlanjut dengan memeliharanya. Sistem agroforestri diarahkan pada peningkatan dan pelestarian produktifitas sumberdaya, yang akhirnya akan meningkatkan taraf hidup masyarakat”.